Monday, March 2, 2020

CELEBRITY NEWS UPDATE - Pulang Umrah, Siti Badriah Disindir Gara-Gara Hijab

Celebrity News Update, Jakarta - Siti Badriah diketahui baru saja menjalani umrah dengan suaminya, Krisjiana Baharudin. Sekembalinya dari Tanah Suci, Siti Badriah memutuskan untuk tak lagi mengenakan hijabnya seperti yang ia lakukan selama di Tanah Suci.
Hal itu menjadi pergunjingan warganet. Siti Badriah menerima banyak kritik karena tidak lagi berhijab. Terkait hal tersebut, Siti Badriah angkat bicara.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    "Saya memang bukan wanita berhijab. Tapi insaallah saya usahakan untuk berpakaian sesuai dengan tempatnya," tulis Siti Badriah di Instagramnya pada Minggu (1/3/2020).
    Lebih lanjut, Siti Badriah menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mempermainkan hijab.

    Dari Hati

    "bukan bermaksud mempermainkan atau tidak mau berhijab, tapi hijab itu dari hati, bukan dari omongan orang. Jadi saya harap polower yang berbahagia memakluminyaaahhhhh. Luvsss,"lanjutnya.

    Suami Angkat Bicara

    Tak hanya Siti Badriah, sang suami juga ikut angkat bicara. Menurutnya orang-orang terlalu banyak ikut campur mengenai masalah ini.

    Dosa Istri Ditanggung Suami

    "Pada repot ngurusin hijab sama dosa. Yaudah terserah istri saya aja mau kaya gimana. Saya aja suaminya santai. Dosa istri saya, saya yang tanggung. Ngapain kalian repot ngurusin dosa istri saya?" tulis sang suami.

    Tutup Kolom Komentar

    Sayangnya, saat ini Siti Badriah memilih untuk mengganti keterangan foto tersebut dan menutup kolom Instagram-nya. "Udah yaa ibu ibu dan bapak bapak yang selalu benar dan penghuni surga.. Komen saya tutup... dan caption saya ganti.. takutt," tulisnya dalam keterangan foto yang baru.

    Sumber : Liputan 6

    CELEBRITY NEWS UPDATE - Hanung Bramantyo Tak Yakin Jefri Nichol Lakukan Wanprestasi

    Celebrity News Update, Jakarta - Rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dengan kasus dugaan wanprestasi. Selain Jefri, ibundanya, Junita Eka Putri, serta mantan managernya, Baetz Manajemen juga ikut digugat.
    Pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol karena diduga telah melanggar kontrak kerja. Kasus ini membuat sutradara Hanung Bramantyo, yang pernah bekerja sama dengan Jefri Nichol, sangat prihatin.

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      "Saya juga menyayangkan sekali kalau misalnya anak sepotensi itu punya problem yang sifatnya wanprestasi itu seharusnya bisa ditelusuri," ucap Hanung Bramantyo di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
      "Saya pikir bukan Jefri yang melakukan secara sengaja tapi ada manajemen dia sebelumnya yang melakukan overlaping pekerjaan. Itu sering terjadi kan sekarang," ia menyambung pernyataan.

      Kekeluargaan

      Hanung Bramantyo berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, Jefri Nichol termasuk aktor muda dan sangat berbakat.

      Cobaan Berat

      "Ya sedih, anak semuda itu 21 tahun. Tapi sudah menghadapi cobaan berat di usianya. Di usia itu saya ditolak cinta berat, tapi ini di pengadilan. Itu berat sekali, memakan waktu, enggak bisa sehari dua hari selesai, bisa sebulan tiga bulan," tutur Hanung Bramantyo.

      Denda Miliaran Rupiah

      Falcon Pictures sebagai penggugat, menghukum tergugat 1, yaitu Jefri Nichol, tergugat II, dan III secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000. Tak hanya itu, Jefri juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya sebesar Rp 280 juta.

      Disidangkan

      Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Perkara ini bakal segera disidangkan.

      Sumber : Liputan 6