Celebrity News Update, Jakarta - Rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dengan kasus dugaan wanprestasi. Selain Jefri, ibundanya, Junita Eka Putri, serta mantan managernya, Baetz Manajemen juga ikut digugat.
Pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol karena diduga telah melanggar kontrak kerja. Kasus ini membuat sutradara Hanung Bramantyo, yang pernah bekerja sama dengan Jefri Nichol, sangat prihatin.
BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
"Saya juga menyayangkan sekali kalau misalnya anak sepotensi itu punya problem yang sifatnya wanprestasi itu seharusnya bisa ditelusuri," ucap Hanung Bramantyo di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Saya pikir bukan Jefri yang melakukan secara sengaja tapi ada manajemen dia sebelumnya yang melakukan overlaping pekerjaan. Itu sering terjadi kan sekarang," ia menyambung pernyataan.
Kekeluargaan
Hanung Bramantyo berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, Jefri Nichol termasuk aktor muda dan sangat berbakat.
Cobaan Berat
"Ya sedih, anak semuda itu 21 tahun. Tapi sudah menghadapi cobaan berat di usianya. Di usia itu saya ditolak cinta berat, tapi ini di pengadilan. Itu berat sekali, memakan waktu, enggak bisa sehari dua hari selesai, bisa sebulan tiga bulan," tutur Hanung Bramantyo.
Denda Miliaran Rupiah
Falcon Pictures sebagai penggugat, menghukum tergugat 1, yaitu Jefri Nichol, tergugat II, dan III secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000. Tak hanya itu, Jefri juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya sebesar Rp 280 juta.
Disidangkan
Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Perkara ini bakal segera disidangkan.
Sumber : Liputan 6
No comments:
Post a Comment