Thursday, October 7, 2021

CELEBRITY NEWS UPDATE - Anji Telah Terdakwa Sebagai Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Akan Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA -  Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan yang menjerat musikus Anji, Rabu (6/10/2021).


Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelantun Bersama Bintang dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.


Tuntutan itu dirasa sesuai oleh JPU, lantaran pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto dianggap bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan, kata JPU dalam persidangan, Rabu (6/10/2021).


BACA JUGA : INDEX NEWS UPDATE - Harga Emas Terkini Pada Hari Ini kamis 7 Oktober 2021


Masa Tahanan


Hukuman tersebut nantinya akan dipotong selama Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.  Diketahui Anji sudah menjalani rehabilitasi sejak 25 Juli 2021. Dengan begitu, Anji sudah hampir tiga bulan menjalani proses rehabilitasi narkoba.


Dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa, kata JPU lagi.



Penangkapan


Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anjie dinyatakan positif ganja.



Barang Bukti


Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.







PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment