Thursday, December 23, 2021

CELEBRITY NEWS UPDATE - Nia Ramadhani Sempat Terkejut Saat Dituntut Setahun Rehabilitasi, Sambil Menangis Untuk Minta Keringanan Hukuman



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA -  Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dituntut hukuman 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Mereka terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.


Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nia Ramadhani mengaku kaget. Ia merasa tuntutan tersebut terlalu berat. "Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia Ramadhani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/22/2021).


Mengacu dari hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya, Zen Vivanto, dirujuk untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.


BACA JUGA : INDEX NEWS UPDATE - Harga Emas Terkini Pada Hari ini Kamis 23 Desember 2021


Namun ia kaget ketika tuntutan jaksa empat kali lipat dari hasil asesmen yakni 12 bulan atau setahun proses rehabilitasi narkoba.


"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," kata Nia sembari menangis.



Keringanan Hukuman


Nia Ramadhani berharap mendapat keringanan hukuman. Sehingga saat pembacaan vonis hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.


"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.



Tuntutan Jaksa


Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yakini Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sang sopir, Zen Vivanto, dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh JPU saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.








PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment