Friday, November 28, 2025

Ammar Zoni Berpeluang Hadir Tatap Muka di Persidangan: Respons, Proses, dan Implikasi Hukum

 



PT Rifan Financindo Berjangka - Pada 23 Oktober 2025, persidangan perdana terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lain atas dakwaan peredaran narkotika di dalam rutan digelar secara daring, karena para terdakwa berada di Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan agar sidang berikutnya digelar secara offline dengan alasan proses daring membatasi hak bela diri, komunikasi dengan kuasa hukum tidak optimal, dan berdampak pada kondisi psikologis. Pada 27 November 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan tersebut: sidang berikutnya atas kasus Ammar Zoni akan dilaksanakan secara tatap muka (offline). 

Alasan Permohonan & Pertimbangan Hakim

Menurut kuasa hukum, pelaksanaan sidang secara offline penting agar terdakwa bisa mengemukakan pembelaan secara jujur dan bebas, tanpa terhalang oleh keterbatasan teknis sidang daring. 

Majelis hakim menyatakan bahwa sidang tatap muka dibutuhkan demi mewujudkan prinsip ­fair trial, memungkinkan proses pemeriksaan saksi dan pembuktian berjalan efektif, serta meminimalkan risiko kesalahpahaman atau tekanan psikologis terhadap terdakwa. 

Komentar dari Pihak Terdakwa dan Terdekat

  • Kuasa hukum: menyebut keputusan hakim sudah tepat dan mendesak secara hukum — menekankan bahwa bahkan kasus napi teroris pun diadili secara tatap muka, jadi wajar jika Ammar Zoni mendapat hak yang sama. 

  • Keluarga dan orang terdekat: menyambut baik putusan offline. Mereka berharap Ammar dapat menyampaikan pembelaan tanpa rasa takut atau terbebani, dan agar keadilan bisa dijalankan secara transparan. 

Keputusan Eksepsi Ditolak — Jalan Masuk Tahap Pembuktian

Meskipun sidang offline dikabulkan, majelis hakim tetap menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa diperintahkan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung ke ruang sidang.

Implikasi Hukum & Etika Persidangan

Beralihnya mekanisme sidang dari daring ke offline untuk terdakwa seperti Ammar Zoni menunjukkan bahwa pengadilan memperhatikan sejumlah aspek penting: hak atas pembelaan yang efektif, akses kuasa hukum, kondisi mental terdakwa, serta transparansi proses. Hal ini menegaskan bahwa teknologi sidang daring — meskipun efisien — tidak bisa otomatis menggantikan kebutuhan tatap muka dalam kasus serius.

Lebih jauh, keputusan ini bisa menjadi preseden bagi tahanan lain agar hak mereka atas persidangan adil dan bermartabat tetap dijunjung, terutama dalam perkara krusial seperti narkotika.

Kesimpulan: Sidang Offline — Harapan untuk Proses Hukum yang Lebih Adil

Keputusan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sidang offline bagi Ammar Zoni bukan sekadar perubahan teknis — melainkan pengakuan hak terdakwa atas proses persidangan yang adil, transparan, dan manusiawi. Meski eksepsi ditolak, hadirnya kesempatan tatap muka memberi ruang lebih luas bagi pemeriksaan saksi, dialog hukum yang lebih terbuka, dan pembelaan yang optimal.

Bagi publik dan kalangan hukum, perkembangan ini menjadi penegasan bahwa dalam kasus berat seperti dugaan peredaran narkotika di penjara — akses keadilan dan hak asasi terdakwa tetap harus diutamakan.


PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment