Alasan Permohonan & Pertimbangan Hakim
Menurut kuasa hukum, pelaksanaan sidang secara offline penting agar terdakwa bisa mengemukakan pembelaan secara jujur dan bebas, tanpa terhalang oleh keterbatasan teknis sidang daring.
Majelis hakim menyatakan bahwa sidang tatap muka dibutuhkan demi mewujudkan prinsip fair trial, memungkinkan proses pemeriksaan saksi dan pembuktian berjalan efektif, serta meminimalkan risiko kesalahpahaman atau tekanan psikologis terhadap terdakwa.
Komentar dari Pihak Terdakwa dan Terdekat
-
Kuasa hukum: menyebut keputusan hakim sudah tepat dan mendesak secara hukum — menekankan bahwa bahkan kasus napi teroris pun diadili secara tatap muka, jadi wajar jika Ammar Zoni mendapat hak yang sama.
-
Keluarga dan orang terdekat: menyambut baik putusan offline. Mereka berharap Ammar dapat menyampaikan pembelaan tanpa rasa takut atau terbebani, dan agar keadilan bisa dijalankan secara transparan.
Keputusan Eksepsi Ditolak — Jalan Masuk Tahap Pembuktian
Meskipun sidang offline dikabulkan, majelis hakim tetap menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa diperintahkan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung ke ruang sidang.
Implikasi Hukum & Etika Persidangan
Beralihnya mekanisme sidang dari daring ke offline untuk terdakwa seperti Ammar Zoni menunjukkan bahwa pengadilan memperhatikan sejumlah aspek penting: hak atas pembelaan yang efektif, akses kuasa hukum, kondisi mental terdakwa, serta transparansi proses. Hal ini menegaskan bahwa teknologi sidang daring — meskipun efisien — tidak bisa otomatis menggantikan kebutuhan tatap muka dalam kasus serius.
Lebih jauh, keputusan ini bisa menjadi preseden bagi tahanan lain agar hak mereka atas persidangan adil dan bermartabat tetap dijunjung, terutama dalam perkara krusial seperti narkotika.
Kesimpulan: Sidang Offline — Harapan untuk Proses Hukum yang Lebih Adil
Keputusan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sidang offline bagi Ammar Zoni bukan sekadar perubahan teknis — melainkan pengakuan hak terdakwa atas proses persidangan yang adil, transparan, dan manusiawi. Meski eksepsi ditolak, hadirnya kesempatan tatap muka memberi ruang lebih luas bagi pemeriksaan saksi, dialog hukum yang lebih terbuka, dan pembelaan yang optimal.
Bagi publik dan kalangan hukum, perkembangan ini menjadi penegasan bahwa dalam kasus berat seperti dugaan peredaran narkotika di penjara — akses keadilan dan hak asasi terdakwa tetap harus diutamakan.
No comments:
Post a Comment