Wednesday, December 30, 2020

CELEBRITY NEWS UPDATE - Gisel dan Pria Berinisial MYD Jadi Tersangka Video Syur yaitu Adhietya Mukti


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Setelah berproses cukup lama, polisi akhirnya telah menetapkan Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur. Keduanya mengakui bahwa pemeran video 19 detik adalah mereka sendiri.

Di tengah ramainya pemberitaan ini, unggahan Adhietya Mukti, pria yang sempat disangka pemeran dalam video 19 detik, jadi sorotan. Dia mengucap syukur. 

Alhamdulillah, tulisnya singkat pada Rabu (30/12/2020). Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah unggahan tersebut ada hubungannya dengan penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka.


BACA JUGA : INDEX NEWS UPDATE - Harga emas Pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020


Siapa MYD


Sementara itu, sosok MYD disebut-sebut adalah seorang pebasket Michael Yukinobu Defretes. Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda telah membenarkan. Ya benar (Michael Yukinobu Defretes), ungkap Dhany, di Jakarta.



Bukti


Untuk mengingatkan, Adhietya Mukti sempat diisukan sebagai pria dalam video syur yang menyeret nama Gisel. Merasa terganggu dengan asumsi itu, kibordis band Mirror itu sempat memberi sanggahan.


Adhietya Mukti memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa ia bukanlah pria di video tersebut. Mulai dari postur, hingga raut wajah yang berbeda dengan lawan main di video syur mirip Gisel.


Buktinya itu katanya ada tahi lalat di sebelah kanan. Nih kalau dilihat, tahi lalat saya di sebelah kiri. Dan di sebelah kanan nggak ada tahi lalat. Nah ini enggak di-flip. Saya punya buku bahasa Inggris anak saya. Kalau misalkan di-flip, tulisannya bakal kebalik, sambungnya.



Pasal


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, kata Yusri.





PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment