Wednesday, November 6, 2019

CELEBRITY NEWS UPDATE - Diperiksa Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dicecar 14 Pertanyaan

Celebrity News Update, Jakarta - Nikita Mirzani diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Elza Syarief. Ia keluar dari Polres Jakarta Selatan setelah dua jam diperiksa, Selasa (5/11/2019) malam.
Kepada penyidik, Nikita Mirzani menjawab setidaknya 14 pertanyaan. Hal ini disampaikan pengacaranya, Fahmi Bachmid, kepada awak media usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    "Kalau pertanyaan ada 14. Yang terpenting itu peristiwanya dari kapan kejadian dan di mana itu sudah dijelaskan semua," kata kuasa hukum Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
    Berikutnya polisi akan memanggil sejumlah saksi dari pihak Nikita Mirzani. Saksi adalah teman-teman Nikita yang ikut mengetahui duduk perkaranya.

    Cuci Piring

    "Mengenai apa buktinya juga sudah disampaikan, jadi ada 14 pertanyaan. Lalu akan ada beberapa saksi yang dihadirkan," ucap Fahmi Bachmid.
    "Teman yang tahu karena waktu kejadian Niki kan pergi ke Barcelona. Terus dia bilang 'paling juga balik lagi paling dia di sana cuci piring'. Dia bilang gitu kan, nah saat itu Niki baru ditelepon, dicek benar ada," Nikita Mirzani menimpali.

    Bukti Tambahan

    Selain menjalani BAP, Nikita Mirzani juga menyerahkan beberapa bukti tambahan yang bisa memperkuat laporannya terhadap Elza Syarief.
    Diketahui Nikita Mirzani melaporkan pengacara Elza Syarief ke Polda Metro Jaya pada pertengahan September 2019 dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

    Informan Polisi

    Nikita Mirzani tak terima dengan perlakuan Elza Syarief yang menyebut dirinya adalah seorang informan polisi alias cepu untuk mengungkap kasus narkoba artis.

    Ancaman Hukuman

    Sementara itu Elza Syarief dikenakan pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 junto pasal 30. Ancaman hukuman maksimalnya pun tidak main-main.
    "Tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang ancamannya 8 tahun, sebenarnya 6 tahun setelah diubah jadi 4 tahun. Kalau pasal 36 itu terkait sengan kerugian bukan hanya Niki tapi melibatkan keluarganya, itu ancamannya maksimal 12 tahun," pengacara Nikita Mirzani mengakhiri.

    Sumber : Liputan 6

    No comments:

    Post a Comment